Wednesday, April 4, 2012

NU Tak Ikut Gugat UU Ormas

Jakarta, Pesantren API. Nahdlatul Ulama (NU) tidak ikut mengajukan gugatan uji materi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun beberapa pasal dalam UU yang telah ditetapkan awal Juli lalu itu tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan oleh Pengurus Besar NU.

NU tidak ikut mengajukan uji materi. Kita hanya mendukung secara moral saja. Mengapa? Karena motif mereka (yang mengajukan uji materi) adalah menolak UU Ormas. Sementara NU dari awal menerima Rancangan UU Ormas secara kritis, kata Wakil Sekjen PBNU H Enceng Shobirin Najd kepada Pesantren API di perpustakaan PBNU Jakarta, Senin (22/7).

NU Tak Ikut Gugat UU Ormas (Sumber Gambar : Nu Online)
NU Tak Ikut Gugat UU Ormas (Sumber Gambar : Nu Online)


NU Tak Ikut Gugat UU Ormas

Menurut Enceng, NU tetap keberatan dengan beberapa pasal dalam UU Ormas yang sudah disahkan pada 2 Juli 2013 lalu. Pertama, NU dari awal pembahasan RUU menginginkan adanya pembedaan antara ormas, yayasan, perkumpulan, dan lembaga milik asing.

Pesantren API

Ormas dengan yayasan kan berbeda. Ormas itu milik anggotanya, bukan milik pendirinya. Sementara yayasan kan sifatnya personal, dimiliki oleh beberapa orang, katanya.

Kedua, NU menghendaki UU ormas ini mengatur ormas yang berbadan hukum. Semua ormas harus berbadan hukum, menerima ketentuan hukum yang berlaku, katanya. Sementara dalam UU Ormas yang telah disahkan mencakup ormas yang tidak berbadan hukum.

Ketiga, NU berpedoman pada keputusan Munas Situbondo tahun 1983 yang menerima Pancasila sebagai asas ormas. Sementara dalam UU Ormas yang telah disahkan sekedar menyatakan bahwa Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pesantren API

Menurut Enceng, PBNU kecewa terhadap Pansus RUU Ormas yang menuruti keinginan kelompok tertentu. Secara jelas ia menyebut Pansus menuruti keinginan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak menerima Pancasila sebagai asas.

Penulis: A. Khoirul Anam

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/46018/nu-tak-ikut-gugat-uu-ormas

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Pesantren API sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Pesantren API. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Pesantren API dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock